SuaraRiau.id - Anak Rhoma Irama, Ridho Rhoma bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta pada Senin (2/5/2022).
Bebasnya Ridho Rhoma dari Lapas Cipinang bertepatan dengan momen perayaan Idul Fitri. Ia diantar langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Tonny Nainggolan.
Ridho Rhoma kemudian memberikan pernyataan resmi setelah menghirup udara bebas lagi.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar pelantun Menunggu dikutip dari MataMata.com.
Sang pedangdut, yang memakai masker medis warna hijau, tampak segar di hari kebebasannya. Ia memakai baju dan celana hitam serta peci warna coklat.
Ridho Rhoma kemudian meminta maaf atas keputusannya mengulang kebiasaan mengkonsumsi narkoba hingga mendekam di penjara lagi.
"Saya merasa banyak mendapat pelajaran," kata dia.
Ridho Rhoma sendiri sebelumnya dijadwalkan bebas bersyarat pada 3 Mei 2022. Terkait keluarnya Ridho yang lebih cepat satu hari, Tonny Nainggolan menjelaskan bahwa penetapan pembebasan bersyarat yang bersangkutan memang jatuh pada hari ini.
"Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho bebas hari ini," terang Tonny.
Rencananya, Ridho Rhoma akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur terlebih dahulu untuk kepentingan wajib lapor.
Baru setelahnya, putra raja dangdut Rhoma Irama dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor mengikuti domisili agar lebih mudah dalam melakukan wajib lapor.
"Supaya yang bersangkutan tidak terlalu jauh," kata Tonny Nainggolan.
Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.