Kasus Anak Dibaptis Mantan Istri Tanpa Izin, Ayah di Pekanbaru Diperiksa Polisi

Pria bernama Irwansyah akhirnya memberikan keterangan kepada penyidik Polda Riau.

Eko Faizin
Kamis, 28 April 2022 | 08:10 WIB
Kasus Anak Dibaptis Mantan Istri Tanpa Izin, Ayah di Pekanbaru Diperiksa Polisi
Warga Pekanbaru bernama Irwansyah (paling kanan) melaporkan mantan istri ke Polda Riau terkait perkara pembaptisan anak tanpa izin. [Defri Candra/Riauonline]

"Kita akan minta kepada pengacara E (mantan istri), agar salat id nanti bisa dilakukan bersama ayahnya nanti, jika tidak memang keterlaluan sekali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Pekanbaru bernama Irwansyah melaporkan mantan istrinya E alias Joy terkait pemalsuan dokumen ke Polda Riau.

E diduga telah melakukan memalsukan dokumen dengan melakukan pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung, Irwansyah.

Merasa tidak terima anak hasil perkawinannya dengan E, Irwansyah yang sudah bercerai dengan mantan istrinya tersebut membuat laporan ke Polda Riau.

Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini