Petinggi DNA Pro Ditangkap di Bandara Soetta saat Kembali dari Turki

Setelah penangkapan, saat ini tersangka Daniel masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Bareskim Polri.

Eko Faizin
Rabu, 27 April 2022 | 16:55 WIB
Petinggi DNA Pro Ditangkap di Bandara Soetta saat Kembali dari Turki
Petinggi DNA Pro ditangkap. [Instagram/@thisisdanielabe]

SuaraRiau.id - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap petinggi DNA Pro bernama Daniel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dengan ditangkapnya Daniel, total tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro tersebut menjadi delapan orang.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa penangkapan Daniel alias DA pada hari Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Salah satu petinggi DNA Pro berinisial DA berhasil diamankan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, saat yang bersangkutan ke Indonesia dari Turki via Singapura," kata Gatot dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).

Setelah penangkapan, saat ini tersangka Daniel masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Bareskim Polri.

Daniel merupakan satu dari lima DPO kasus DNA Pro yang buron. Dari lima DPO tersebut, tiga orang diketahui berada di luar negeri, salah satunya tersangka Daniel. Ketiganya telah diterbitkan red notice, dua tersangka lainnya, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penangkapan Daniel setelah pengacaranya meminta kliennya untuk bertanggung jawab dan kembali ke Indonesia.

"Pengacaranya sampaikan kepada Daniel untuk mempertanggungjawabkan, dia (Daniel) pulang, lalu ditangkap di bandara," kata Whisnu dikonfirmasi pada hari Selasa (26/4/2022).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap pada hari Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini