Atas perbuatan pelaku mereka akan disangkakan dengan pasal 351 Jo 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Untuk tahap penyelidikan kita sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk istri korban," tegas Kapolresta Imran.
Atas perbuatan pelaku mereka akan disangkakan dengan pasal 351 Jo 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Untuk tahap penyelidikan kita sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk istri korban," tegas Kapolresta Imran.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini