SuaraRiau.id - Polisi mengamankan 5 orang tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan inisial DA (28) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, Korban DA ditemukan tewas tergantung di batang pohon rambutan, di Simpang Tui RT 003, RW 003, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang.
Menurut Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, korban DA ditemukan sudah tergantung di sebuah pohon yang tidak jauh dari rumah orangtuanya.
"Kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada hari Kamis (21/4/2022) sekira pukul 19.30 Wib dan korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung pada besoknya, Jumat (22/4/2022) sekira pukul 06.30 WIB oleh keluarga korban," kata Imran Amir dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Kapolresta menyebutkan terungkapnya kasus penganiayaan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Kuranji, dan didapati otak pelaku dengan inisial RH (28).
Pelaku RH merupakan tetangga korban, ia berhasil ditangkap tiga jam setelah dilakukan penyelidikan beserta sejumlah pelaku lainnya.
"Jadi dari pengakuan pelaku RH ini, ia merasa sakit hati, karena handphone milik keluarga terduga pelaku dituduhkan diambil oleh korban, hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama, di rumah orang tua pelaku RH," jelas Kapolresta.
Dan untuk korban yang ditemukan tergantung ini kata Kapolres masih dilakukan penyelidikan apa penyebabnya korban meninggal.
"Jadi untuk penyebab korban ditemukan tergantung ini, kita mendalami dan menunggu hasil visum dari pihak kedokteran, dan untuk hasil visum luar ditemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban," sebut Imran Amir.
Atas kejadian ini pihak Kepolisian sudah mengamankan lima orang terduga pelaku yakni RH (28), RG (30), ZH (47), FJ (20), EF (26) dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatan pelaku mereka akan disangkakan dengan pasal 351 Jo 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Untuk tahap penyelidikan kita sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk istri korban," tegas Kapolresta Imran.