Kasus Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pengamat Minta Pemerintah Kooperatif

Pengungkapan dugaan mafia minyak goreng mendapat sorotan dan apresiasi sejumlah pihak.

Eko Faizin
Jum'at, 22 April 2022 | 16:27 WIB
Kasus Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pengamat Minta Pemerintah Kooperatif
Pengecekan ketersediaan dan harga minyak goreng oleh jajaran Polda DIY di salah satu pasar modern di Sleman, Selasa (29/3/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut ada pejabat kementerian dan petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan dugaan mafia minyak goreng mendapat sorotan dan apresiasi sejumlah pihak. Lantaran di tengah kelangkaan minyak goreng, aparat berhasil mengamankan orang yang diduga 'bermain' di komoditas tersebut.

Pengamat hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda PhD berharap Kejagung mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng secara profesional dan tidak tebang pilih.

"Saya berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat," katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).

Diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) CPO dan turunannya.

Empat tersangka itu yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komissaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manajer PT Musim Mas berinisial PT.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana merupakan hal yang biasa sebagai potret penegakan hukum pidana, namun dalam kasus mafia minyak goreng, hal itu menjadi istimewa," tuturnya.

Menurutnya kasus itu menjadi istimewa karena adanya penetapan seorang pejabat sebagai pelaku dan perbuatan yang dilakukan berdampak besar bagi masyarakat, yaitu kelangkaan minyak goreng.

"Terlepas dari kedua hal tersebut, penegakan hukum pidana adalah hal yang memang seharusnya dilakukan apabila terjadi dugaan tidak pidana," katanya.

Ia berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat dan hukum tentu harus ditegakkan, namun prinsip atau azas praduga tak bersalah juga harus dijadikan pedoman dalam penegakan hukum.

Gede mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam kasus tersebut ketika proses hukum pidana sudah berjalan, sehingga sepenuhnya harus menyerahkan dan mempercayakan kasus itu kepada aparat penegak hukum.

"Sebaliknya, pemerintah juga harus kooperatif dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng supaya kasus tersebut dapat diputus dengan adil, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun pelaku," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini