Kades Teluk Mesjid Siak Jadi Tersangka Korupsi Dana APBKam Rp231, 7 Juta

Kepala Desa (penghulu kampung) Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kamp

Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 April 2022 | 15:00 WIB
Kades Teluk Mesjid Siak Jadi Tersangka Korupsi Dana APBKam Rp231, 7 Juta
Kepala Desa (penghulu kampung) Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi [antara]

SuaraRiau.id - Kepala Desa (penghulu kampung) Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) tahun 2020.

Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau menetapkan tersangka telah membuat kerugian negara sebesar Rp231,7 juta.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda dalam konferensi persnya, Kamis (21/4) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap FS yang awalnya sebagai saksi.

Selanjutnya dilakukan penyidikan, pemeriksaan alat bukti surat-surat dan bukti petunjuk serta diperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Siak tanggal 21 April 2022.

Baca Juga:KPK dan Presiden Dianggap Tidak Paham Strategi Pemberantasan Korupsi

"Maka telah ditetapkan tersangka atas nama FS penghulu Kampung Teluk Masjid tahun 2020 hingga sekarang. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Siak tanggal 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp231.711.537, " katanya.

Berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Siak.

Kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan pada tahun 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp2.506.586.145. Dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung.

"Ada tiga kegiatan dalam pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu cara nota dengan menggunakan cap dan tanda tangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran," ujar kasi pidsus.

Baca Juga:Bakal Dipanggil Senin Depan, Ketua DPR Tanya Mendag Lutfi: Kenapa Migor bisa Carut Marut Seperti ini?

Selain itu terdapat dua kegiatan fisik yakni Semenisasi Gang Ayub dan pelebaran Jalan Abdul Jalil dan pemasangan gorong-gorong (box culvert) dilaksanakan sendiri oleh tersangka FS. Proyek dilakukan tanpa pelaksana kegiatan sehingga terdapat kelebihan pembayaran. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini