Dugaan Jaksa Tabrak Lari Pemotor, Kejati Riau Bakal Tindak Tegas Jika Bersalah

Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja menurunkan tim klarifikasi untuk menyelidiki insiden jaksa tabrak pengendara motor di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Eko Faizin
Kamis, 21 April 2022 | 19:15 WIB
Dugaan Jaksa Tabrak Lari Pemotor, Kejati Riau Bakal Tindak Tegas Jika Bersalah
Gedung Kejati Riau. [Antara]

SuaraRiau.id - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil seorang pejabat jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghebohkan publik pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Oknum jaksa tersebut diduga melarikan diri usai menabrak pengemudi hingga terpental dan menyeret sepeda motor korban. Tak hanya itu, ada dugaan sang jaksa dalam pengaruh alkohol saat mengendarai mobilnya.

Terkait dugaan itu, Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja menurunkan tim klarifikasi untuk menyelidiki insiden jaksa tabrak pengendara motor di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Jaksa Kejati Riau babak belur coba kabur usai tabrak pemotor. [Ist]
Jaksa Kejati Riau babak belur coba kabur usai tabrak pemotor. [Ist]

"Terkait ada urusan apa dia keluar hingga menabrak Zakiatis Salam kita masih mengklarifikasi kepada Mula Sardion Pasaribu," ujar Jaja Subagja dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).

Seperti diketahui, Jaksa Mula Sardion Pasaribu menabrak pengendara motor wanita hingga mengakibatkan pemotor mengalami patah kaki.

Terkait ada kegiatan apa yang dilakukan Jaksa Mula Sardion Pasaribu hingga menabrak pemotor, Jaja Subagja mengaku tengah menyelidikinya.

Selain itu, Jaja Subagja juga akan berjanji akan memberi sanksi tegas kepada Mula Sardion Pasaribu jika terbukti bersalah.

"Kita akan beri sanksi tegas kepada Jaksa Mula Sardion Pasaribu jika memang benar terbukti bersalah," terangnya.

Terkait jabatan Jaksa Mula di Kejati Riau serta adanya aksi main hakim sendiri, Jaja Subagja mengaku masih menyelidikinya.

"Kita sudah menurunkan tim untuk mencari tahu kebenarannya seperti yang diberitakan di Media Online. Kita masih Klarifikasi. Jika terbukti bersalah kita akan terapkan PP nomor 94 tahun 2021," tegas dia.

Sebelumnya, oknum jaksa di Kejati Riau, Mula Sardion Pasaribu (47), babak belur dihakimi warga gara-gara mencoba kabur usai menabrak pengendara sepeda motor, Depan Rumah Makan Iraman, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa dini hari.

Dari foto dan video beredar di media sosial, pelaku dihakimi masyarakat secara beramai-ramai usai mencoba kabur dengan motor korban, Zakitasi Salam (24), berada di bagian depan bawah mobil Pajero Sport yang dikendarai sang oknum jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini