Ahmad Sahroni Soroti Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Mahasiswi Unri: Sangat Disayangkan

Dia mengatakan, seharusnya para korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, namun malah sebaliknya.

Eko Faizin
Selasa, 19 April 2022 | 13:57 WIB
Ahmad Sahroni Soroti Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Mahasiswi Unri: Sangat Disayangkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. DPR)

SuaraRiau.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Unri yaitu Syafri Harto.

Sahroni juga sangat menyayangkan putusan hakim yang dinilainya sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.

“Saat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru saja disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

Dia mengatakan, seharusnya para korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, namun malah sebaliknya.

Menurut dia, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik.

“Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Selain itu Sahroni juga menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku.

Dia sangat mendukung dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban.

“Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Majelis hakim menilai unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi primair dan subsider sehingga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan yang bersangkutan harus dibebaskan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini