SuaraRiau.id - DPRD Pekanbaru sudah mengumumkan pemberhentian Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbau, Senin (11/4/2022) malam.
Dalam pengumuman itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus diwakili oleh Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, hadir juga Sekdako Pekanbaru HM Jamil dan pejabat lain lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Diketahui, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru bakal berakhir pada 22 Mei mendatang. Pemberhentian tersebut sesuai amanah Undang-undang.
Surat pemberhentian Firdaus dan Ayat akan dikirimkan kepada Gubernur Riau untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sekaligus menyampaikan pejabat penganti (Pj) Wali Kota Pekanbaru.
Terkait sosok Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, anggota DPRD Pekanbaru Suherman menyampaikan pendapatnya.
Suherman ingin Pj Wali Kota Pekanbaru tak rangkap jabatan, karena nantinya tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.
"Ya, berkemungkinan besar kinerja Pj Wali Kota itu tidak fokus untuk membenahi Pekanbaru. Saya rasa, agak kewalahan lah nanti," katanya dikutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (13/4/2022).
Politisi Hanura ini berharap, Pj Wali Kota Pekanbaru ke depannya merupakan sosok yang dapat bersinergi dengan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Pekanbaru.
"Pj Wali Kota Pekanbaru besok ini tantangannya berat. Seperti banjir, sampah, jalan rusak. Jadi kita minta Pj ini betul-betul membenahi dan memfasilitasi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Itulah harapan kita," ujarnya.
- 1
- 2