Kombes Narto tak menampik ulah pelaku ini merupakan salah satu pemicu kelangkaan solar di Pekanbaru, yang mana sempat terjadi antrean panjang kendaraan di SPBU.
Diketahui, Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter solar oplosan.
Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 30 ribu liter solar yang sudah dioplos dan siap dijual, mobil boks roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin hisap, 13 tanki kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.
Kini gudang yang dilengkapi delapan kamera pengawas tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Miliar. (Antara)