Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Fakarich memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz.

Eko Faizin
Rabu, 06 April 2022 | 10:05 WIB
Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (kiri) tiba di Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penipuan investaso opsi biner aplikasi Binomo, Senin (4/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebelumnya, penyidik mendeteksi keberadaan pemilik aplikasi Binomo ada di Kepulauan Karibia berdasarkan hasil penelusuran aliran dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-ndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini