SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan 2022 guna menekan peningkatan kasus konfirmasi di masa pandemi Covid-19.
Secara umum aktivitas Ramadhan diatur pelaksanaannya sudah normal namun dengan penetapan protokol kesehatan ketat.
"Tidak ada lagi pelarangan aktivitas Ramadhan, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal di Pekanbaru, Kamis.
Syoffaizal menyebutkan, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan dalam SE bernomor 14/SE/2022 tertanggal 28 Maret yang ditandatangani secara langsung oleh Wali kota Pekanbaru Firdaus tersebut.
Seluruh umat Islam/pengurus masjid/mushala melaksanakan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi wabah Covid-19 dengan ketentuan, bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Ramadhan dengan memperbanyak Ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.
Dalam menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama.
Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Bulan Suci Ramadhan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengikuti pedoman PPKM dari Satgas Pekanbaru.
Bagi pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pedoman PPKM dari Satgas dengan ketentuan, tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.
"Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan 'Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam' dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru," katanya.
Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.
"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Satpol PP Pekanbaru di nomor kontak 085337364646," pinta Syoffaizal.
Selanjutnya, seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan vaksinasi dan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.
Selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam SE ini mengikuti SE tentang Pedoman Penerapan PPKM dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.
"Kita harapkan semua pihak mematuhi dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tahun ini bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan bersama," tutup Syoffaizal. (Antara)