Dalam aturan, kegiatan konser dan event harus dilakukan di dalam ruangan dengan pengurangan kapasitas.
Tempat konser itu berkapasitas 750. Sementara orang yang menghadiri konser 500 orang.
Dalam aturan, kegiatan konser dan event harus dilakukan di dalam ruangan dengan pengurangan kapasitas.
Tempat konser itu berkapasitas 750. Sementara orang yang menghadiri konser 500 orang.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini