Trisakti for Jokowi Dukung Pencopotan Immanuel Ebenezer yang Bela Munarman

Ketua Trisakti for Jokowi Ancho Hatta mendukung keputusan Erick Thohir yang memecat ketua Jokowi Mania tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 24 Maret 2022 | 10:17 WIB
Trisakti for Jokowi Dukung Pencopotan Immanuel Ebenezer yang Bela Munarman
Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. [Suara.com/Yosea Arga]

SuaraRiau.id - Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer (Noel) dari Komisaris Utama PT Mega Elektra, anak usaha PT Pupuk Indonesia.

Pencopotan tersebut merupakan buntut dari Immanuel Ebenezer yang membela Munarman yang diduga tersangka terorisme.

Ketua Trisakti for Jokowi Ancho Hatta mendukung keputusan Erick Thohir yang memecat ketua Jokowi Mania tersebut.

"Karena Noel seharusnya fokus bekerja, bukan malah membela terdakwa terorisme Munarman," kata Ancho dikutip dari Antara, Kamis (24/3/2022).

Ancho mengingatkan Noel sebelumnya telah menyatakan setia kepada garis kebijakan Presiden dan Pemerintah, salah satunya adalah melawan segala macam bentuk terorisme.

"Memang seharusnya yang bersangkutan dipecat karena telah dengan sadar membela tersangka teroris atau sejenisnya dengan sadar," katanya.

Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap Noel yang membela Munarman. Apalagi, Munarman merupakan terduga terorisme.

"Kami sangat tidak respek atas apa yang bersangkutan perbuat untuk meringankan tersangka. Dengan dipecatnya yang bersangkutan, merupakan bukti bahwa tindakan yang bersangkutan adalah suatu tindakan yang salah," ucapnya.

Sebelumnya, Immanuel Bennezer diangkat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 12 Juni 2021.

PT Mega Eltra merupakan anggota holding perusahaan pelat merah yakni PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan, jasa konstruksi dan keagenan, hingga industri cat.

Pada hari Rabu (23/2), Noel sempat hadir menjadi saksi yang meringankan bagi Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/3), menolak pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini