Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen Mulai April, Pengamat Singgung Proyek IKN

"Di sisi lain, penerimaan negara anjlok lantaran pelemahan ekonomi dan juga pemotongan PPh Badan," kata Dzulfian.

Eko Faizin
Rabu, 23 Maret 2022 | 14:05 WIB
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen Mulai April, Pengamat Singgung Proyek IKN
Ilustrasi Pajak. [pixabay.com]

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menuturkan kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini