Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya. (Antara)
Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya. (Antara)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini