Abdullah Hehamahua Sebut Pelaku Penembakan Laskar FPI Seharusnya Dibawa ke Pengadilan HAM

Menurutnya pembebasan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing terhadap enam anggota Laskar FPI merupakan tragedi besar bagi Indonesia.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:00 WIB
Abdullah Hehamahua Sebut Pelaku Penembakan Laskar FPI Seharusnya Dibawa ke Pengadilan HAM
Abdullah Hehamahua. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mengatakan pelaku penembakan laskar FPI tersebut seharusnya diadili di pengadilan khusus HAM.

"Sebenarnya harus diproses oleh Komnas HAM jadi dibawa ke pengadilan HAM," kata Abdullah.

Menurutnya pembebasan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing terhadap enam anggota Laskar FPI merupakan tragedi besar bagi Indonesia.

Kemudian, sejak awal kejadian sudah ada sandiwara yang terstruktur dengan rapih dan mengklaim dua terdakwa tersebut bukan dari pelaku sebenarnya.

Baca Juga:Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Denny Siregar Bergembira Sampai Buat Karangan Bunga

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 18 Maret 2022 memutuskan untuk memvonis bebas dua Polisi penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Setelah mendengarkan putusan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella melakukan sujud syukur dan terharu. Mereka berpendapat jika keputusan yang dikeluarkan oleh hakim PN Jakarta Selatan adalah keputusan yang sangat adil.

Meski dinyatakan bersalah, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Berdasarkan pernyataan Hakim Ketua, majelis Hakim memerintahkan untuk melepaskan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dari segala tuntutan dan memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Baca Juga:Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin

Putusan terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini