Baru Keluar Penjara, Wanita Pengatur Peredaran Narkoba di Pekanbaru Kembali Dibekuk

Ironisnya, Y diketahui baru bebas bersyarat dari Lapas Pekanbaru dengan kasus yang sama pada 27 Februari lalu.

Eko Faizin
Rabu, 09 Maret 2022 | 05:50 WIB
Baru Keluar Penjara, Wanita Pengatur Peredaran Narkoba di Pekanbaru Kembali Dibekuk
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pria Budi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui kejadian mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Kita nyatakan perang melawan narkoba. Jangan sampai ini merusak anak cucu kita," ujar dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini