SuaraRiau.id - Mahasiswi UIN Suska Riau yang terekam bercumbu saat kuliah online akan diberhentikan dari kampusnya.
Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas memastikan memberhentikan mahasiswi UIN Suska berinisial AAF itu.
Surat Pemberhentian mahasiswi semester II Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Manajemen Pendidikan Islam ini masih dalam proses dan diusahakan hari ini dikeluarkan.
"Sudah pasti di-DO (drop out). Kemungkinan besar surat pemberhentian akan keluar hari ini. Diusahakan," ujar Khairunnas dikutip dari Riaonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Rektor juga mengatakan kalau dirinya tidak berada di Riau namun surat pemberhentian tersebut akan ditandatangani oleh Wakil Rektor III bagian Kemahasiswaan.
"Nanti surat tersebut akan disahkan WR III karena saya sedang tak berada di tempat," jelas Khairunnas.
Sebelumnya, pihak Fakultas telah mengadakan rapat internal guna membahas permasalahan ini. Rapat selama dua jam itu dihadiri langsung oleh AAF.
Hasil rapat itu diputuskan AAF akan diberhentikan karena perbuatannya termasuk pelanggaran berat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.