SuaraRiau.id - Dua pelaku jambret inisial YG dan AAP ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru berkat rekaman CCTV yang ada di Perumahan Unri.
Kedua penjambret tersebut diamankan di lokasi berbeda, usai polisi mendapat laporan, Dina seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Kedua pelaku kami amankan pada Minggu, 6 Maret 2022 kemarin,” kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama seperti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (7/3/2022).
Komang menjelaskan bahwa pelaku merampas handphone korban yang terletak di dashboard sepeda motor korban.
“Handphone korban diletakkan di dasboard sepeda motor sambil membawa ponakan yang berusai 6 tahun. Saat tiba di Komplek Perumahan Unri, pelaku dari sebelah kiri langsung menarik handphone korban,” terangnya.
Pelaku seketika melarikan diri usai berhasil merampas handphone korban.
Polisi melakukan pengembangan hingga pelaku Y mengaku beraksi bersama AAP. Dari keterangan yang didapat, polisi menangkap AAP di Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
"Motifnya pelaku AAP membutuhkan uang untuk biaya keberangkatan menemui pacarnya yang sedang ulang tahun di Bengkulu. Untuk kedua pelaku negatif mengkonsumsi narkotika," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.