SuaraRiau.id - Seorang selebgram berinisial KH ditangkap usai kedapatan tanpa busana saat live di media sosial. Wanita asal Pasuruan, Jawa Timur itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan bahwa selebgram KH kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ujar Adhi Putranto dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/3/2022).
KH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 34 dan pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain KH, polisi juga menetapkan BA (26) pihak agensi yang merekrut KH sebagai tersangka. BA dijerat pasal 35 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video perempuan bugil yang tersebar luas di media sosial. Peredaran video itu membuat warga resah karena diyakini dilakukan oleh warga Pasuruan.
"Telah beredar luas video 20 detik cewek telanjang yang diduga berasal dari Pasuruan yang meresahkan masyarakat lewat aplikasi online. Belum tahu pasti lokasinya," tulis akun Facebook Rizal Al Catraz beberapa waktu lalu.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KH (30) dan BA (26).