Balik ke Aturan Lama, Kebijakan JHT Hanya Boleh Cair di Usia 56 Tahun Batal

Dengan demikian, kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.

Eko Faizin
Rabu, 02 Maret 2022 | 19:50 WIB
Balik ke Aturan Lama, Kebijakan JHT Hanya Boleh Cair di Usia 56 Tahun Batal
Menaker Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.

Sebelumnya, kehadiran Permenaker nomor 2 tahun 2022 menimbulkan kegaduhan selama nyaris sebulan penuh Februari 2022. Beleid tersebut dinilai menyulitkan buruh terutama mereka yang terkena PHK.

Permenaker nomor 2 tahun 2022 mengatur skema pencairan secara penuh dana JHT baru bisa dilakukan pada saat pekerja berusia 56 tahun. Aturan ini tetap ditolak meski disebut sebagai cara mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan pensiun.

Sementara pada aturan Permenaker nomor 19 tahun 2015, pekerja yang terdampak PHK dan mengundurkan diri diperkenankan mencairkan dana JHT secara penuh terhitung satu bulan setelah masa PHK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini