Manajer dan Kasir Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Dua saksi tersebut adalah pihak swasta dari PT Nindya Karya yang terlibat dalam proyek multiyears tahun anggaran 2013-2015.

Eko Faizin
Selasa, 01 Maret 2022 | 15:22 WIB
Manajer dan Kasir Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Pertama, M Nasir menjadi tersangka bersama Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.

Kedua, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek tahun jamak (multiyears) peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

Selanjutnya, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, masing-masing adalah I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini