Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Tampan menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang berada di dalam kamar.
"Selain menemukan handphone, pisau lipat dan uang tunai, kami juga menemukan alat yang digunakan keempat pelaku untuk menghisap sabu serta plastik bening sisa pembungkus sabu," sebut Komang.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009. (Antara)