Gencar Promosi Kripto sang Anak, Ustaz Yusuf Mansur Diingatkan Fatwa Haram MUI

Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur disorot netizen usai masih gencar mempromosikan token I-Coin milik Wirda Mansur.

Eko Faizin
Senin, 21 Februari 2022 | 16:34 WIB
Gencar Promosi Kripto sang Anak, Ustaz Yusuf Mansur Diingatkan Fatwa Haram MUI
Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

SuaraRiau.id - Putri Ustaz Yusuf Mansur, Wirda Mansur meluncurkan token kripto sendiri pada Kamis 17 Februari 2022.

Sejak peluncurannya, tren positif token kripto I-Coin milik Wirda Mansur saat ini terpantau terhenti dan mengalami penurunan harga.

Dikutip dari MataMata.com, token sempat menyentuh harga tertinggi Rp 1.047 per ICN saat awal launching di Pancakeswap, token Wirda Mansur turun ke Rp 640 per 18 Februari 2022.

Ustaz Yusuf Mansur dan anaknya, Wirda Mansur [Instagram/@wirda_mansur]
Ustaz Yusuf Mansur dan anaknya, Wirda Mansur [Instagram/@wirda_mansur]

Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur disorot netizen usai masih gencar mempromosikan token I-Coin milik Wirda Mansur.

"Go bukan cuma To The Moon, tapi juga To The Heaven," kata Yusuf Mansur ditilik dari akun Twitter @aset_kripto.

Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan komentar dan respon yang beragam.

Beberapa netizen mengingatkan Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur perihal hukum token kripto menurut fatwa MUI.

"To the heaven jalur api," tulis seorang netizen.

"MUI sama NU: am I a joke to you," balas netizen lain.

"Fatwa MUI crypto haram Pak Ustaz. Gimana nih Ustaz kok ikutan bikin koin," sambung netizen lainnya.

Untuk informasi tambahan, MUI sempat merilis Fatwa perihal hukum token kripto pada November 2021 lalu. Berikut isi fatwa MUI tersebut.

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Mata uang kripto sebagai komoditas/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki dasar serta memiliki manfaat jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini