Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Adam Deni, JPU Ungkap Pertimbangannya

Jaksa penuntut umum (JPU) langsung membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara.

Eko Faizin
Jum'at, 18 Februari 2022 | 19:48 WIB
Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Adam Deni, JPU Ungkap Pertimbangannya
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mendengar tuntutan JPU, SID sempat meminta waktu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan sikap.

Mereka lantas sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk menjawab tuntutan JPU.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini