Tim dinas sosial bersama aparat terkait menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
Poin pada perda tersebut, dilarang mengemis di depan umum dan di tempat umum, di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan.