"Kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku ini menjual barang curiannya kepada Rizky yang berada di Jalan Tengku Kasim. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan tersangka pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUHP.