Pria di Kepri Dilaporkan Istri Gegara Menikah Lagi, Terancam 7 Tahun Penjara

Diketahui, HAR menikah diam-diam dengan wanita berinisial NP tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang istri pertama.

Eko Faizin
Kamis, 17 Februari 2022 | 10:26 WIB
Pria di Kepri Dilaporkan Istri Gegara Menikah Lagi, Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang suami di Bintan ditangkap gara-gara menikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri. [Ist]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial HAR dilaporkan istrinya lantaran menikah diam-diam. Sang istri DSS (23) melaporkan suaminya ke Polsek Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Diketahui, HAR menikah diam-diam dengan wanita berinisial NP tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang istri pertama.

Menurut Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, pelapor yang merupakan istri sah mendatangi Mapolsek Bintan Utara, Sabtu (12/2/2022).

DSS melaporkan sang suami karena mengkhianati cintanya dengan menikah lagi sama wanita lain.

"Pelapor datang ke kantor dengan bukti buku nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang suami menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam," ujar Suharjono dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah istri kedua terlapor di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakera.

Di lokasi, polisi dan pihak keluarga baru terlapor melakukan perundingan yang alot. Polisi juga memberikan penjelasan kepada terlapor dan istri terlapor yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada di lokasi.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, terlapor dibawa ke Polsek Bintan Utara. Polisi juga menyita barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama terlapor dan istri baru terlapor, 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor, 1 buah kartu undangan pernikahan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa persetujuan istri yang sah.

Sang suami HAR ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 279 Ayat (1) Ke - 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini