Sidang Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Didakwa Sengaja Buat Keonaran

Ferdinand Hutahaean terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Eko Faizin
Rabu, 16 Februari 2022 | 06:15 WIB
Sidang Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Didakwa Sengaja Buat Keonaran
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Namun Ferdinand mengaku lupa tepatnya kapan mulai beragama Islam, dengan alasan dia memiliki masalah syaraf yang menyebabkan daya ingatnya pendek.

"Identitas yang berlaku di negara Indonesia adalah KTP, yang bersangkutan tertulis agama Kristen. Jadi dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya dimana saudara masih beragama Kristen," kata Jaksa Baringin menanggapi pernyataan Ferdinand. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini