SuaraRiau.id - Dua pria penyuka sesama jenis ditangkap kepolisian di Banjarnegara, Jawa Tengah lantaran menjual video porno pribadi di media sosial.
Polisi tak butuh waktu lama untuk mengamankan keduanya. Pasangan sesama jenis itu ditangkap usai video mereka viral dan banyak diperbincangkan netizen.
Polisi setempat pun menemukan konten video porno yang berisi penyimpangan seksual sesama laki-laki (gay) tersebut.
Video viral itu ditemukan oleh Tim Polres Banjarnegara saat melakukan patroli siber di dunia maya pada hari Minggu kemarin, 13 Februari 2022.
Sementara untuk video itu sendiri sudah diunggah sejak Jumat, 28 Januari 2022, sekitar pukul 12.02 WIB oleh sebuah akun Twitter @guajuliant.
Video tersebut berisi adegan pasangan gay berdurasi 38 detik dengan narasi ‘Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesa***** fullnya join telegram ya not for free’.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, menjelaskan bahwa unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu dari part 1 sampai 7.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial Twitter,” ungkap Kapolres dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun, saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan siswa di sebuah SMA Negeri di Banjarnegara dan sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku V mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya.
Sementara itu, yang merekam adalah lawan mainnya, seorang laki-laki bernama J, warga Kabupaten Banjarnegara.
Dijelaskannya, adegan dalam video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya.” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual video sejak bulan Januari 2022 lalu, meskipun aktivitas membuat video telah mereka lakukan sejak November 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya. Namun, harga per member Rp150.000 dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli motor Honda Vario seharga Rp10 juta rupiah.” terang AKBP Hendri.