Dekan FISIP Unri dan Mahasiswi Korban Pelecehan Bertemu di Sidang Lanjutan

Agenda sidang adalah memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).

Eko Faizin
Kamis, 10 Februari 2022 | 19:33 WIB
Dekan FISIP Unri dan Mahasiswi Korban Pelecehan Bertemu di Sidang Lanjutan
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.

Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.

"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini