SuaraRiau.id - Seorang warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan lantaran diduga menipu anggota arisannya.
Wanita berinisial ES (24) diciduk Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (8/2/2022). Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korbannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban, pada bulan November 2021 lalu pelaku menampilkan permainan arisan jenis baru dan menarik perhatian calon membernya.
"Ia menampilkan arisan jenis Onepay dengan menyebar di group WhatsApp-nya," ujar Awal dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (9/2/2022).
Untuk menarik perhatian peserta arisan, wanita muda tersebut menyampaikan bahwa arisan yang ia kelola berbadan hukum dan terpercaya sehingga korbannya tertarik.
Para member kemudian terlebih dahulu disuruh menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh pelaku.
"Membernya mentransfer uang melalui rekening BCA milik pelaku," bebernya.
Nantinya setelah terkumpul, uang tersebut menjadi tanggungjawab pelaku menyerahkan kepada member yang dapat.
Namun ketika tiba saatnya, pelaku tak kunjung menyerahkan duit arisan tersebut melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
"Atas kejadian tersebut membernya mengalami kerugian senilai Rp 23.500.000," ucap Kasat.
Sementara, usai dilakukannya penyidikan terhadap pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di kediamannya di Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang. Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.