SuaraRiau.id - Nama Briptu Christy sebelumnya viral di media sosial usai dikabarkan hilang. Namun belakangan polisi mengungkap fakta berbeda dari polwan cantik tersebut.
Polwan Briptu Christy ternyata desersi lantaran meninggalkan tugas dari Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Gara-gara itu, Polda Sulut memasukkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tersebut.

Pencarian terhadap DPO Briptu Christy pun membuahkan hasil. Ia tertangkap sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyatakan Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan Briptu Christy ini berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan Briptu Christy saat ini diamankan di Propam. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.
Sebelumnya diketahui, Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut. Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam DPO sama sekali tak terkait dengan tindak pidana.
- 1
- 2