Sempat DPO, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Hotel Mewah Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyatakan Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Eko Faizin
Kamis, 10 Februari 2022 | 13:13 WIB
Sempat DPO, Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Hotel Mewah Jakarta
Briptu Christy. [Ist]

SuaraRiau.id - Nama Briptu Christy sebelumnya viral di media sosial usai dikabarkan hilang. Namun belakangan polisi mengungkap fakta berbeda dari polwan cantik tersebut.

Polwan Briptu Christy ternyata desersi lantaran meninggalkan tugas dari Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Gara-gara itu, Polda Sulut memasukkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tersebut.

Lokasi penangkapan terhadap anggota Polwan Briptu Christy di Hotel Grand Kemang, Jaksel. (Suara.com/Arga)
Lokasi penangkapan terhadap anggota Polwan Briptu Christy di Hotel Grand Kemang, Jaksel. (Suara.com/Arga)

Pencarian terhadap DPO Briptu Christy pun membuahkan hasil. Ia tertangkap sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyatakan Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan Briptu Christy ini berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Zulpan mengatakan Briptu Christy saat ini diamankan di Propam. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.

Sebelumnya diketahui, Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut. Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam DPO sama sekali tak terkait dengan tindak pidana.

Oknum polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.

"Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2/2022).

Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.

"Sekian lama, sekian tahun kita mengeluarkan DPO kalau ada anggota yang kabur yang desersi," kata Jules.

Terkait dengan Briptu Christy yang tiba-tiba desersi, Jules mengaku pihaknya belum mendapatkan jawaban lebih lanjut. Pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut apabila Briptu Christy sudah ditemukan.

"Nantilah dia ketemu baru kita tanya kenapa dia kabur," ungkap Jules.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini