Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMA Ditemukan Dikubur di Kebun Sawit Siak

Berikut ini fakta-fakta pembunuhan terhadap gadis ABG di Siak tersebut.

Eko Faizin
Selasa, 08 Februari 2022 | 12:33 WIB
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMA Ditemukan Dikubur di Kebun Sawit Siak
Garis polisi TKP penemuan jasad SMA di Siak. [Ist]

6. Korban Diperkosa saat haid
Salah satu barang bukti yang ditemukan dalam kasus pembunuhan sadis tersebut adalah pembalut korban.

Pengakuan tersangka SAS (16) melakukan tindakan asusila itu saat korban tengah haid. Ia mengaku tidak mengetahuinya karena tindakan itu dilakukan di malam hari.

"Tak tahu haid soalnya gelap," ujar SAS di Polres Siak dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).

7. Pelaku di bawah umur dan sudah pernah menikah
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan SAS ternyata masih di bawah umur. Kapolres Siak mengungkapkan bahwa pelaku di bawah umur mendapatkan perlakuan khusus karena masih dikategorikan anak-anak.

Atas dasar itu Polres Siak mempersangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU (Perpu) No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tapi belakangan diketahui ternyata pelaku sudah pernah menikah tetapi secara tidak resmi.

Kapolres Gunar mengatakan bahwa SAS pernah menikah siri tapi bukan dengan korban. Namun hal itu tidak bisa dijadikan dasar karena tak ada bukti tertulis.

Walaupun begitu, menurutnya, meskipun dianggap di bawah umur, nantinya hukum acara pidananya saja yang berbeda karena tetap ada juga dipersangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Itu hukum acara pidananya saja yang khusus seperti sidangnya tertutup," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini