Kabar Hilangnya Viral, Polwan Cantik Ini Ternyata Masuk DPO-Terancam Dipecat

Polda Sulut membentuk tim gabungan dari Propam untuk melakukan pencarian terhadap Polwan Briptu Christy yang masuk DPO.

Eko Faizin
Senin, 07 Februari 2022 | 11:04 WIB
Kabar Hilangnya Viral, Polwan Cantik Ini Ternyata Masuk DPO-Terancam Dipecat
Polwan Briptu C dikabarkan hilang kini DPO. [Ist]

SuaraRiau.id - Kabar seorang polwan berinsial Briptu C yang mendadak hilang viral di media sosial. Polwan tersebut merupakan anggota Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Informasi hilangnya Briptu C sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Namun, fakta berbeda disampaikan jajaran Polda Sulut. Polisi menyampaikan bahwa C masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Status DPO dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022.

Briptu C disebut masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.

Polda Sulut membentuk tim gabungan dari Propam untuk melakukan pencarian terhadap Polwan Briptu C yang masuk DPO.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast meluruskan kabar hilangnya Briptu C.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” kata Jules pada Sabtu (5/2/2022) dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Menurutnya, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” terang Jules.

Jules menambahkan, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tegas Jules.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini