Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap Terkait Sabu 6,7 Kg, Terancam Dipecat Polri

Bripka ARG baru 3 bulan ditugaskan Polda Kepri mendampingi gubernur sebagai pengawal pribadi.

Eko Faizin
Jum'at, 04 Februari 2022 | 10:41 WIB
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap Terkait Sabu 6,7 Kg, Terancam Dipecat Polri
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Seorang polisi aktif berinisial Bripka ARG (32) ditangkap terkait kasus narkoba di Kepulauan Riau (Kepri). Yang mencengangkan, oknum polisi tersebut merupakan pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.

Bripka ARG diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang lantaran berbisnis sabu. Polisi mengamankan barang bukti 6,7 Kg sabu dari Bripka ARG bersama dua orang lain.

Bripka ARG baru 3 bulan ditugaskan Polda Kepri mendampingi gubernur sebagai pengawal pribadi.

Dengan kasus ini, Bripka ARG pun terancam dipecat sebagai anggota Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, pihaknya akan segera memberikan ketegasan.

"Sesuai ketentuan, anggota tersebut diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan," ujar Harry dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).

HRG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, polisi mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni M, Dtg dan ARG.

Nama terakhir merupakan anggota Polri aktif di Polda Kepri yang statusnya saat ini sebagai pengawal pribadi gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini