Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan anggaran Rp 46 miliar.
Namun faktanya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kontrak sampai 22 Desember 2019, pekerjaan tidak dapat diselesaikan.
Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 8 miliar.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Baca Juga:Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya
Sebelumnya, Gerakan Anak Negeri Riau (Ganri) Geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di jalan Jendral Sudirman, Kamis, 11 November 2021.
Aksi ini tidak lain menuntut agar kasus dugaan korupsi pada pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD di Bangkinang diselidiki dan segera tuntas
Ganri minta Kejati untuk menetapkan oknum inisial SD sebagai tersangka dalam kasus ini yang diduga jadi dalang utama dalam proyek tersebut.
"Kami menduga perkara ini ada keterlibatan salah satu oknum inisial SD selaku Ketua KONI Kampar. Kabarnya dia pernah dipanggil pihak Kejati sebagai saksi, tapi tidak hadir," ucap Korlap Gansri, Sandi Putra.
Baca Juga:Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat