Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang

Ia menjadi tersangka dugaan pengaturan proyek Rp 46 miliar di RSUD Bangkinang yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:26 WIB
Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

Aksi ini tidak lain menuntut agar kasus dugaan korupsi pada pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD di Bangkinang diselidiki dan segera tuntas

Ganri minta Kejati untuk menetapkan oknum inisial SD sebagai tersangka dalam kasus ini yang diduga jadi dalang utama dalam proyek tersebut.

"Kami menduga perkara ini ada keterlibatan salah satu oknum inisial SD selaku Ketua KONI Kampar. Kabarnya dia pernah dipanggil pihak Kejati sebagai saksi, tapi tidak hadir," ucap Korlap Gansri, Sandi Putra.

Baca Juga:Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini