Datangi Lokasi, Ratusan Warga Minta Pemerintah Legalkan Kerangkeng Manusia

Terkait itu, ratusan warga mendatangi kerangkeng manusia Bupati Langkat yang terletak di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.

Eko Faizin
Kamis, 27 Januari 2022 | 10:57 WIB
Datangi Lokasi, Ratusan Warga Minta Pemerintah Legalkan Kerangkeng Manusia
Wartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka]

SuaraRiau.id - Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin belakangan terungkap usai yang bersangkutan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Sejumlah pihak terus menyoroti kerangkeng manusia yang mirip ruang tahanan dan diklaim sebagai tempat rehabilitasi.

Namun, polisi menyebut bahwa bangunan yang berada di belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) itu tak berizin.

Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022). [dokumentasi]
Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022). [dokumentasi]

Terkait itu, ratusan warga mendatangi kerangkeng manusia Bupati Langkat yang terletak di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.

"Warga berharap agar pemerintah dapat kembali membuka dan melegalkan kerangkeng tersebut. Karena selama ini kerangkeng yang dianggap seram, namun merupakan tempat pembinaan bagi orang pecandu narkoba," ujar salah seorang warga Langkat Dapat Br Tarigan dikutip dari Antara, Rabu (27/1/2022).

Ia menyebutkan, tidak benar di lokasi kerangkeng manusia itu tempat penyiksaan dan dianggap seram. Justru tempat kerangkeng tersebut sangat membantu warga Langkat.

"Selama kerangkeng itu ada (tempat pembinaan), kondisi di desa kami aman dan tidak ada lagi pencurian," ujarnya pula.

Tarigan mengatakan, sebelum adanya panti rehabilitasi itu sepuluh tahun yang lalu, pencurian meningkat dan sangat meresahkan warga.

"Untuk itu beberapa masyarakat mendatangi lokasi tersebut dan berharap pemerintah bisa melegalkan kerangkeng untuk merehab para pecandu narkoba di Langkat," katanya lagi.

Sebelumnya, Polda Sumut mengusut temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Langkat.

"Polda Sumut sudah membentuk tim dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut serta BNN Kabupaten Langkat untuk melakukan penyelidikan ruangan yang ditempati bagi pengguna narkoba itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Hadi menyebutkan, hasil penyelidikan tim, kerangkeng khusus tersebut sudah ada sejak tahun 2012.

Polda Sumut telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang diduga menjadi tempat perbudakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu.

“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks Bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” ujar Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).

Menurut dia, pihak-pihak yang dimintai keterangan itu, di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk warga binaan yang mengikuti pembinaan di tempat itu.

“Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” tegas dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak