Pada kesempatan ini, PT HK juga menyatakan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban.
"Kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi," kata Indrayana.
Ia pun mengimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan.