Alasan Polisi Tak Tilang Konvoi Mobil Mewah Bikin Konten di Jalan Tol Andara

Aktivitas mereka tentu saja menyebabkan kemacetan panjang di tol tersebut dan mengganggu pengguna jalan lain.

Eko Faizin
Senin, 24 Januari 2022 | 12:32 WIB
Alasan Polisi Tak Tilang Konvoi Mobil Mewah Bikin Konten di Jalan Tol Andara
Polisi bubarkan konvoi mobil mewah. [Twitter/ @TMCPoldaMetro]

"Begitu disamperin anggota saya, sebagian sudah jalan, sebagian yang ada dikasih pengertian, supaya tidak mengulangi lagi,” tuturnya.

Bentuk tegurannya hanya lisan karena keadaan yang tidak memungkinkan untuk membuat surat teguran di tengah jalan.

Namun pihaknya juga memastikan, apabila mereka mengulangi lagi perbuatannya polisi akan melakukan tindakan penilangan.

“Kalau dijalan itu kan repot buatnya (surat teguran). Dihimbau aja ditegor, mengulagi lagi akan ditilang itu,” ujarnya.

Dia juga menyebut karena keterbatasan jumlah anggota yang bertugas saat itu, polisi tidak sempat memeriksa semua pengemudi kendaraan.

”Nggak semua bisa diperiksa anggota kan cuma dua,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam aturan mengenai larangan untuk berhenti di tengah jalan tol pada pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2015, para pelanggar bisa dikenai pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini