Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja. Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba.
Pelantun Bitterlove pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.