Dokter Palsu Layani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap

Tersangka yang berusia 24 tahun itu menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter palsu.

Eko Faizin
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:00 WIB
Dokter Palsu Layani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Dok.Istimewa]

Kemudian 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.

Pelaku disangkakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini