Kata Kakak Laura Anna Terkait Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,5 Tahun

Keluarga besar Laura Anna mengapresiasi putusan hakim yang sudah menjatuhkan hukuman kepada Gaga Muhammad.

Eko Faizin
Rabu, 19 Januari 2022 | 15:04 WIB
Kata Kakak Laura Anna Terkait Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,5 Tahun
Greta Irene, kakak Laura Anna. [Instagram]

SuaraRiau.id - Gaga Muhammad divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Terkait vonis tersebut, Kakak Laura Anna, Greta Irene buka suara. Ia mengatakan keluarga besar Laura Anna mengapresiasi putusan hakim yang sudah menjatuhkan hukuman kepada Gaga Muhammad.

"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada hakim dan jaksa," ujarnya dikutip MataMata.com dari Instagram @gretairn.

Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Greta Irene mengungkapkan bahwa putusan hukuman yang diberikan kepada Gaga Muhammad sudah sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan keluarga.

"Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna," jelas dia.

Oleh karena itu, Greta Irene mengajak sejumlah pihak untuk mengapresiasi hakim dan jaksa yang sudah memperjuangkan keadilan bagi Laura Anna.

"Yuk kita bilang terima kasih. Mereka udah memberikan keadilan untuk Laura," sebut Greta.

Dalam penutupnya, Greta Irene mengutarakan agar kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan ini dapat diambil pelajaran.

"Semoga kita bisa belajar dari kasus ini ya," katanya.

Untuk diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambungnya.

Selama persidangan, majelis hakim PN Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan.

Akibat sikap Gaga tersebut, majelis hakim PN Jakarta Timur menjadikannya sebagai alasan pemberat putusan hukuman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini