SuaraRiau.id - Gaga Muhammad divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Terkait vonis tersebut, Kakak Laura Anna, Greta Irene buka suara. Ia mengatakan keluarga besar Laura Anna mengapresiasi putusan hakim yang sudah menjatuhkan hukuman kepada Gaga Muhammad.
"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada hakim dan jaksa," ujarnya dikutip MataMata.com dari Instagram @gretairn.
Greta Irene mengungkapkan bahwa putusan hukuman yang diberikan kepada Gaga Muhammad sudah sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan keluarga.
"Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna," jelas dia.
Oleh karena itu, Greta Irene mengajak sejumlah pihak untuk mengapresiasi hakim dan jaksa yang sudah memperjuangkan keadilan bagi Laura Anna.
"Yuk kita bilang terima kasih. Mereka udah memberikan keadilan untuk Laura," sebut Greta.
Dalam penutupnya, Greta Irene mengutarakan agar kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan ini dapat diambil pelajaran.
"Semoga kita bisa belajar dari kasus ini ya," katanya.
Untuk diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambungnya.
Selama persidangan, majelis hakim PN Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan.
Akibat sikap Gaga tersebut, majelis hakim PN Jakarta Timur menjadikannya sebagai alasan pemberat putusan hukuman.