Ramai Fenomena NFT, Publik Diingatkan Bahaya Jual Foto Selfie e-KTP

Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

Eko Faizin
Senin, 17 Januari 2022 | 07:05 WIB
Ramai Fenomena NFT, Publik Diingatkan Bahaya Jual Foto Selfie e-KTP
Ilustrasi non fungible token (NFT). [Roslan Rahman/AFP]

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini