Ustaz Yusuf Mansur Digugat Mantan Kolega Bisnis Rp 98 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur digugat dalam kasus wanprestasi.

Eko Faizin
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:45 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Digugat Mantan Kolega Bisnis Rp 98 Triliun
Ustaz Yusuf Mansur di acara Hotman Paris Show, iNews TV [YouTube: Hotman Paris Show]

SuaraRiau.id - Ustaz Yusuf Mansur terjerat masalah hukum baru-baru ini. Ia kembali digugat mantan rekan bisnisnya dengan nilai gugatan sebesar Rp 98 triliun.

Eks kolega bisnisnya tersebut adalah Zaini Mustofa. Ustaz Yusuf Mansur digugat dalam kasus wanprestasi.

Gugatan Zaini Mustofa dilayangkan oleh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang didaftarkan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Ada 4 pihak yang digugat Zaini Mustofa. yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jaman Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansur dan Baitul Mal Wattamwil Darissalam Madani alias BMT Darussalam Madani.

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, turut menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Yayasan Program Pembibitan Penghafal Alquran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.

Zaini Mustofa, dalam gugatannya, menyatakan Ustadz Yusuf Mansur bersama dengan tergugat lainnya, ingkar janji atau wanprestasi.

Penggugat pun meminta Pengadilan melakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Yusuf Mansur.

Tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Tuntutan sita jaminan juga dilakukan terhadap tanah dan bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat yang merupakan milik TERGUGAT IV.

Dalam petitum gugatan disebutkan: Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256.

Nilai besaran kerugian itu berdasarkan: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256, dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000

Kemudian menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Munsur ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 15 Februari 2022 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini