Reaksi Jerinx SID saat Bertemu Adam Deni di Sidang Kasus Pengancaman

Namun, Jerinx berjanji akan memberikan informasi terbaru usai sidang.

Eko Faizin
Kamis, 13 Januari 2022 | 07:25 WIB
Reaksi Jerinx SID saat Bertemu Adam Deni di Sidang Kasus Pengancaman
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengajukan pertanyaan kepada Adam Deni yang hadir sebagai saksi saat sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ternyata bertemu dengan pelapornya, Adam Deni saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Jerinx pada momen itu mengaku tak merasa terganggu dan memilih fokus menjalani sidang perkara kasus dugaan pengancaman.

"Biasa aja (ketemu Adam Deni)," kata suami Nora Alexandra dikutip dari MataMata.com, Rabu (12/1/2022).

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menunggu untuk menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat menunggu untuk menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Jerinx terkait pertemuannya dengan Adam Deni.

Namun, Jerinx berjanji akan memberikan informasi terbaru usai sidang.

"Nanti hasil sidangnya setelah ini saya beritakan pada kalian," terang dia.

Hari ini, Adam Deni jadi saksi di persidangan dengan terdakwa Jerinx.

Selain dia, sang pacar juga akan berikan kesaksian di hari yang sama.

Ini adalah kehadiran perdana Jerinx secara tatap muka di persidangan. Permohonannya untuk hadir langsung dikabulkan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.

Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.

Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021.

Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak