SuaraRiau.id - Polda Riau dituding mengkriminalisasi tersangka perusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Anthony Hamzah.
Terkait hal tersebut Polda Riau tegas membantah tudingan kasus yang melibatkan oknum dosen Universitas Riau (Unri) yang dilontarkan Setara Institute tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto juga membantah tudingan lainnya bahwa perkara yang menjerat oknum dosen Unri tersebut terkait dengan sengketa lahan.
"Perlu saya tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Kamis tanggal 15 November 2020 lalu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," ujar Sunarto dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian itu adalah murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Dalam penanganan perkara tersebut, ia mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, Marvel dan Hendra Sakti.
Kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, perwira menengah polisi tersebut mengatakan bahwa kejahatan itu bermuara pada Anthony Hamzah.
Dua terpidana sebelumnya menyatakan bahwa mantan ketua Koperasi Sawit Makmur periode 2016-2021 itu adalah otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 preman untuk melakukan pengusiran dan pengancaman terhadap karyawan.
"Dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah saudara AH (Ketua Kopsa-M)," paparnya.
Untuk itu, Sunarto dengan tegas membantah tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
Ia mengatakan penetapan tersangka Anthony Hamzah, murni karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
Bahkan, sebelum dibawa dan ditangkap, penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Anthony Hamzah usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang.
Terkait status perlindungan Anthony pada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Sunarto mengatakan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.
- 1
- 2