SuaraRiau.id - Polisi menerima laporan dugaan penipuan dari seorang pedagang siomay berinisial E yang merasa ditipu pembeli.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan penipuan itu bermula dari korban E bersepakat dengan pembeli berinisial M yang hendak membeli siomay.
Pembelian dilakukan beberapa kali dengan nilai pesanan yang berbeda. Korban mengaku telah mengirimkan siomay sesuai pesanan terlapor.
Namun hingga saat ini uang pembelian siomay seharga Rp 4,2 juta tidak kunjung dibayar terlapor.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, kasus dugaan penipuan tersebut akhirnya viral di media sosial.
Pedagang siomay E kemudian memutuskan melapor polisi karena tagihan pembelian siomay tak kunjung dibayar terlapor.
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1092/XII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Fajar membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
Korban melaporkan terlapor dengan sangkaan Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak penipuan.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menyimpulkan adanya tindak penipuan yang terjadi dalam kasus tersebut.
- 1
- 2